SuaraSumedang.id - Pasangan suami berinisial GGG (33), dan istri Kadek DKS (30) warga Gianyar, Bali diringkus polisi.
Keduanya diamankan polisi, atas dugaan penjualan video hubungan suami-istri yang diperankan mereka hingga menghasilkan Rp50 juta.
Keduanya pun ditetap sebagai tersangka penjualan video porno di akun media sosial Twitter.
Warga yang hendak akan membeli pun dikabarkan wajib masuk ke dalam grup Telegram dengan cara membayar Rp200 ribu.
Baca Juga:Begini Masing-masing Arti Lambang Garuda Pancasila
Aksi keduanya terungkap, ketika Cyber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan, dan ditangkap lah pasangan suami-istri tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Satake Bayu mengatakan, tersangka memiliki akun Twitter dengan jumlah pengikut 16,8 ribu.
"Selain itu, mereka juga menarik bayaran Rp200 ribu per orang yang masuk ke grup Telegram yang isinya video porno keduanya," kata Bayu, dikutip dari SuaraDenpasar, Rabu (10/8/2022).
Dilaporkan juga keduanya memposting puluhan video hubungan di atas ranjang lewat media sosial tersebut sejak 2019 silam.
Baca Juga:Pengadilan Paniai Momentum Negara Tunjukkan Keseriusan Penegakan HAM
"Awalnya merekam untuk fantasi saja. Tapi di tahun 2021, mereka mulai menarik keuntungan," kata dia.
Bahkan, tak tanggung-tanggung sejauh ini kedua sudah meraup keuntungan sekitar Rp50 juta.
"Keduanya sudah tersangka, yang suaminya kami tahan. Istrinya tidak ditahan karena masih mengurus anak masih kecil," tambahnya.