SuaraSumedang.id - Kasus pelecehan yang dilaporkan pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihentikan oleh Penyidik Mabes Polri.
Hal tersebut dinilai sebagai langkah tepat oleh Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi.
Dua kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek mengatakan, keputusan tersebut diapresiasi mereka dalam mengungkap kasus pembunuhan Yoshua, seperti dilansir dari suara.com (13/08/2022).
"Selama ini apa yang dinarasikan Karopenmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan,” ujar Ramos Hutabarat seperti dikutip Antara di Jambi pada Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga:Cara Mencerahkan Kulit Wajah dengan Buah Apel, No. 2 Bisa Mengurangi Jerawat
“karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J tersebut.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan kejadian itu di Magelang pada saat Brigadir Yosua dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) dan merupakan perubahan dari rekonstruksi atau skenario.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam gelar jumpa pers usai pemeriksaan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua.
"Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat,” kata Ramos Hutabarat.
“menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti," imbuhnya.
Selain itu, keterangan dari Bharada E yang menyatakan tidak ada pelecehan tersebut dan yang ada hanya pembunuhan juga semakin menguatkan kasus yang sebenarnya terjadi.
Sementara itu di tempat terpisah, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan, semua yang dituduhkan kepada anaknya sudah terbantahkan.
"Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum tadi semuanya ditutup," kata Samuel.
Terkait pembersihan nama baik anaknya dan keluarga, Samuel mengatakan pihaknya perlu koordinasi dulu bersama tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat untuk mengambil keputusannya.