SuaraSumedang.id - Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar memberikan tanggapannya soal sanksi pemecatan tidak hormat pada Ferdy Sambo.
Menurut Abdul Fickar, pemecatan terhadap Ferdy Sambo dinilai sudah tepat.
Karena menurutnya, dalam konteks profesi pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan hal yang keji.
"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS (Ferdy Sambo) dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya dilansir dari ANTARA NEWS pada Minggu, (28/8/22).
Baca Juga:Sampai Kapan Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub : Belum Tahu
Dia menambahkan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah memutuskan bahwa perbuatan tersebut sangat tidak etis.
"Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo," tambahnya.
Dengan demikian, kini publik menurutnya tinggal menunggu saja hasil dari persidangan selanjutnya.
"Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 kuhp) jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP," pungkasnya.
Baca Juga:Legislator PKS Sebut 2 Ribu Kapal Nelayan Tak Melaut Imbas BBM Mau Naik