SuaraSumedang.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan regulasi baru naik pesawat.
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola akan melaksanakan aturan dari kemenhub mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Regulasi dalam SE tersebut tertulis calon penumpang tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Baca Juga:Ini Penyebab Harga Telur Ayam Naik
Sementara itu, sebagai gantinya calon penumpang wajib memperlihatkan tanda bukti sudah Vaksin Booster atau tahap 3.
Seperti dilansir dari suara.com Senin (29/08/2022), aturan naik pesawat terbaru yang mulai diberlakukan hari ini.
Aturan Naik Pesawat Terbaru
Peraturan naik pesawat untuk perjalanan domestik berubah seiring dengan perkembangan status kasus covid-19 yang sudah membaik. Berdasarkan SE No.82/2022 yang berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022, penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan perjalanan dengan syarat sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster (vaksin dosis ketiga)
Baca Juga:Persib Siap Pecahkan Rekor PSM yang Belum Terkalahkan, Bernando Tavares Ungkap Hal ini
2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
3. Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub No.82/2022.
Sedangkan penumpang pesawat dalam negeri berstatus warga negara asing (WNA) harus memenuhi aturan naik pesawat terbaru sebagai berikut:
1. WNA yang melakukan perjalanan berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
2. PPDN Berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun tidak wajib melakukan vaksin
Aturan baru naik pesawat tersebut di atas menindaklanjuti aturan yang tertuang dalam SE Kasatgas No.24/2022 yang membahas ketentuan pemeriksaan tes PCR atau swab antigen bagi kalangan pelaku perjalanan dalam negeri yang naik transportasi umum: darat, laut, dan udara dihapuskan.
Aturan Naik Pesawat Lama
Berdasarkan SE Kasatgas No.24/2022, berikut aturan lama penerbangan domestik.
1. Penumpang usia lebih dari 6 tahun harus:
kalau sudah divaksin dosis kedua dan ektiga tidak wajib tes rapid antigen atau PCR.
kalau baru saja mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib tes rapid antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
apabila belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus (komorbid), wajib tes antigen atau PCR dan menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
2. Usia kurang dari 6 tahun
tidak wajib divaksin dan tes covid-19
wajib bersama pendamping yang sudah vaksinasi dan tes covid-19
Demikian itu informasi aturan naik pesawat terbaru mulai hari ini. Semoga bermanfaat.