SuaraSumedang.Id - Memiliki hunian atau rumah tentu menjadi keinginan semua orang.
Untuk memilikinya, Anda dapat membangunnya secara langsung ataupun dengan cara membelinya.
Khusus untuk membeli, Anda dapat memiliki rumah yang baru maupun bekas.
Namun, tahukah Anda? Properti bekas atau yang telah berpindah tangan dari pemilik pertama (primer) kepada pihak lainnya memiliki sejumlah kelebihan. Satu di antaranya lingkungan yang ramai.
Baca Juga:Pengamat Sebut Pemerintah Alihkan Subsidi BBM pada Bansos: Bukan Solusi!
"Rumah secondary cenderung memiliki kawasan yang sudah ramai sehingga fasilitas umum di sekitar rumah juga lebih mudah dijangkau seperti sekolah, pasar, dan rumah sakit,” kata Senior Agent Account Manager Pinhome Berly Angkoso. Dilansir dari Suara.com, Senin (29/8/2022)
Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan, pada kasus yang biasa ditemukan, pemilik pertama menjual rumah mereka karena ingin pindah ke rumah lain.
Akibatnya, harga yang ditawarkan saat dijual tentunya akan lebih miring lantaran didesak dengan kebutuhan.
Selain karena keperluan mendesak, faktor lain lainnya adalah penjual awalnya membeli rumah pada saat harga tanah dan properti masih murah dibandingkan nilai jual saat ini.
"Kemudian penjual rumah secondary kurang mengetahui nilai jual rumah di pasaran sehingga mereka hanya menaikkan sedikit dari harga beli awal,” katanya.
Baca Juga:Waspada Covid-19! Menkes Budi Dikabarkan Positif Terpapar
Kelebihan lain yang dapat Anda miliki adalah hunian yang bekas siap untuk dihuni tanpa harus menunggu selesai dibangun.