Bahar Smith Bebas dari Hotel Prodeo, Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini

Penceramah Bahar bin Smith akhirnya bisa menghirup udara segar setelah resmi bebas dari penjara.

AR Mahmud
Kamis, 01 September 2022 | 12:08 WIB
Bahar Smith Bebas dari Hotel Prodeo, Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menyapa pendukungnya menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraSumedang.id - Penceramah Bahar bin Smith akhirnya bisa menghirup udara segar setelah resmi bebas dari penjara. 

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, itu semula ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bale Bandung Andrie Dwi Subianto menyatakan Bahar Smith sudah bebas karena telah menjalani masa kurungan selama 7 bulan. Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya memerintahkan Bahar untuk segera dibebaskan.

"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/9/2022)..

Baca Juga:Salah Pilih Warna Cat Tembok Bikin Ruangan Redup, Ini 5 tips Sederhana Maksimalkan Pencahayaan Alami

Menurutnya, Bahar kini sudah rampung menjalani masa tahanannya selama 7 bulan. Bahar ditahan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks atau bohong.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya keluar dari Rutan Polda Jawa Barat pada Kamis dini hari (1/9/2022), sekitar pukul 03.00 WIB.

Penceramah yang khas dengan rambut gondrong itu dijemput oleh beberapa kerabat dan perwakilan keluarganya. Bahar langsung tancap gas pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor. 

Menurut Ichwan, Bahar lebih memilih menghabiskan waktu bersama keluarganya dan tidak dulu untuk melakukan kegiatan ceramah. 

"Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar," kata Ichwan.

Baca Juga:Ingin Rumah Tampak Mewah, Lakukan Tips Ini

Diberitakan sebelumnya, Bahar divonis hukuman 6.5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. karena dinyatakan bersalah telah menyebarkan kabar bohong yang berpotensi onar. 

Perkara yang menjerat Bahar itu terkait isi ceramahnya yang di Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Kala itu Bahar menyinggung Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi. Ia pun menyebut enam laskar FPI disiksa hingga tewas. 

Jaksa penuntu umum (JPU) mengajukan banding kepada PT Bandung atas vonis PN Bandung. Alhasil, vonis Bahar pun ditambah menjadi 7 bulan. (Antara)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak