SuaraSumedang.id - Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak buka suara setelah sebelumnya lama tidak muncul.
Pengacara Brigadir J membeberkan dosa yang diduga dilakukan oleh Putri Candrawathi selama ini.
Menurut Pengacara Brigadir J, Putri merancang pembunuhan berencana dan berupaya menghalangi proses hukum dalam kasus Brigadir J.
Dia menambahkan, sehusnya sebagai istri penegak hukum Putri berkewajiban memelihara dan menjalankan aturan.
Baca Juga:Polri: Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Final
"Nah, dia istri penegak hukum dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum," tuturnya dilansir dari Suara Senin (19/9/22).
Kamaruddin juga mengatakan, bahwa selama ini Putri menyebarkan berita bohong.
Salah satunya menurut Kamaruddin tentang pelaporan tindak pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J di rumah dinasnya.
Laporan tersebut, lanjut Kamaruddin langsung dibuat tanpa laporan sidik, bukti dan saksi.
"Kalau orang dilecehkan harus ada visum er repertum apakah ada kerusakan di dalam organ kewanitaannya," ujarnya
Selain itu, Kamaruddin juga mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh istri Ferdy Sambo ini untuk melancarkan kebohongannya.
"Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK dan yang lain-lain disuap termasuk menyuap para tersangka," ungkapnya.
Dirinya menyayangkan sikap KPK yang tidak bertindak dan tidak bergerak ketika muncul dugaan korupsi tersebut.
"Ada yang Rp 550 juta, ada yang Rp 1 miliar tapi sangat kita sayangkan KPK tidak berbuat apa-apa KPK hanya menonton harusnya kan tangkap, tahan untuk dugaan tindak pidana korupsi," pungkasnya.