Scroll untuk membaca artikel
Senin, 19 September 2022 | 14:59 WIB

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Polri, Pengacara Brigadir J: Jangan sampai Berhenti di Sini

Lukman Hakim
Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Polri, Pengacara Brigadir J: Jangan sampai Berhenti di Sini
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo; Sidang Banding Kode etik Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi kepolisian setelah permohonan banding sidang etik ditolak.

Ferdy Sambo merupakan tersangka dalang di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengacara keluarga Brigadir J menilai keputusan pemecatan dengan tidak hormat terdapat Ferdy Sambo memang sudah seharusnya dilakukan.

"Ya memang seharusnya begitu," kata Yonathan Baskoro saat diminta konfirmasi, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:Dikabarkan, Dua Anak Ferdy Sambo Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Simak Faktanya

Kendati begitu, Yonathan mendesak Polri agar memanfaatkan momen pemecatan Ferdy Sambo untuk membersihkan institusi.

Dia pun meminta seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut agar bernasib sama seperti Ferdy Sambo.

"Jangan sampai berhenti di sini. Saya dukung Polri untuk bersih-bersih institusi. Harus didalami lagi, siapa saja yang terlibat harus dicopot dan diadili," kata dia.

Sebelumnya, Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Putusan sidang tersebut, sekaligus memutuskan menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo sebelumnya.

Baca Juga:Permohonan Banding Ditolak Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri: Sifatnya Final dan Mengikat

Hal tersebut disampaikan langsung Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo.

Sumber:Suara.com

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda