SuaraSumedang.id - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J kini harus bersiap menjalani proses berikutnya.
Diketahui, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri pada Jumat (30/9/2022) ini.
Penahanan Putri Candrawathi membuat pengacara pihak keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat angkat bicara.
Menurut sang pengacara, penahanan Putri Candrawathi terbilang keputusan yang terlambat.
Baca Juga:Akhir Cerita Ferdy Sambo: Pemecatan Diteken Jokowi hingga sang Istri Putri Candrawathi Ikut Ditahan
Menurut saya terlambat, kenapa (Putri Candrawathi) baru sekarang?" kata Yonathan. Dilansir dari Suara.com, Jumat (30/9/2022).
Pasalnya, Yonathan menyebut Putri Candrawathi jelas-jelas merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan kliennya. Menurutnya, salah satu alasan Putri tidak ialah karena suaminya terlalu over power di institusi kepolisian.
"Kan sudah jelas dia itu tersangka pembunuhan berencana. Ya itu karena Sambo over power sampai bisa PC tidak ditahan," kata Yonathan menambahkan.
Seperti diketahui, Polri resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia ditahan selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut keputusan penahanan terhadap Putri dilakukan setelah memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Baca Juga:Tegas! di Depan Para Jenderal, Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Tidak Jadi Anggota Polri
"Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ini akhirnya ditahan berdasarakan keputusan dari penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.