SuaraSumedang.id - Polri menjadwalkan pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa pada Senin (17/10/2022) terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pemeriksaan Teddy Minahasa bakal dilakukan secara paralel, yakni pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta pemeriksaan tindak pidana oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Senin ini baru mulai pemeriksaan TM," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dedi menerangkan, pemeriksaan etik terhadap Teddy Minahasa dilakukan oleh Propam Polri di Mabes Polri.
Baca Juga:MotoGP Australia 2022: Alex Rins Persembahkan Kado Terindah Jelang Perpisahan dengan Suzuki
Pemeriksaan ini dalam rangka pemberkasan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan.
"Ya, pemberkasan dulu. Periksa saksi-saksi dan lain-lainnya," ujar Dedi.
Sementara pemeriksaan kasus pidana Teddy Minahasa terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan atau jual beli narkoba dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Dedi, pemeriksaan keduanya berjalan secara paralel sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Kasus KKEP-nya Propam yang tangani, dan untuk pidananya Polda Metro. (Pemeriksaan) paralel sama-sama jalan (pidana dan etik)," katanya.
Baca Juga:Sidang Perdana Ferdy Sambo dan Kawan-Kawan Digelar Hari Ini, Muncul Karangan Bunga Dukungan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan penangkapan Teddy Minahasa oleh Propam Polri terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kapolri pun memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk memeriksa Teddy Minahasa terkait pelanggaran etik agar bisa segera diproses sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Kapolri.
Polda Metro Jaya pun telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, pada Jumat (14/10/2022).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, Teddy diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kg sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kg sisanya berhasil disita oleh petugas.[ANTARA]