SuaraSumedang.id - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut skenario yang dirancang Ferdy Sambo menghancurkan masa depan kliennya.
Seperti diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kalau membuat skenario, Bharada E jangan dilibatkan dari awal, ini menghancurkan masa depannya," kata Ronny, Selasa (18/10/2022).
Oleh karenanya, kubu Richard menginginkan langsung masuk ke tahap pembuktian dalam proses persidangan perkasa tersebut.
Baca Juga:Jadwal MotoGP Malaysia 2022: Kans Francesco Bagnaia Kunci Gelar Juara Dunia
Hal tersebut, dilakukan guna membuktikan jika Richard tidak terlibat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan mengikuti, karena kan ada proses pembuktian, nanti langsung minta periksa saksi-saksi, di situlah kita uji. Kami yakin bahwa klien saya tidak punya rencana. Kita buktikan sama-sama," kata dia.
Bharada E bahkan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam pandangan tim kuasa hukumnya, dakwaan jaksa sudah cermat, dan tepat.
Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E seusai jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: Kuasa Hukum Sebut Skenario Pembunuhan Brigadir J Hancurkan Masa Depan Bharada E
Baca Juga:Catat! Pekan Depan Pacar Brigadir J Bakal Datang Jadi Saksi Kasus Bharada E