SuaraSumedang.id - Akhmad Hadian Lukita masih tetap menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) meski berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Hal tersebut, disampaikan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh. Ia pun mengatakan status Akhmad Hadian Lukita itu berlangsung sampai ada putusan inkrah.
"Itu bagian dari asas praduga tak bersalah," kata Ahmad Riyadh, seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (19/10/2022).
Menurut Ketua Asprov PSSI Jatim itu, selain putusan inkrah yang menyatakan Akhmad Hadian Lukita memang bersalah, terdapat dua hal lain yang bisa membuat pria asal Jawa Barat itu kehilangan jabatannya.
Baca Juga:Menyoal Ancaman Resesi 2023, Jokowi: Kita Harus Tetap Optimistis
Disebutkannya, pertama Akhmad Hadian menyatakan, dirinya mengundurkan diri. Kedua, adanya permintaan pergantian direksi dari para pemegang saham.
Saham PT LIB tersebut dimiliki PSSI (satu persen), dan para klub (99 persen). Tetapi, PSSI belum berencana mengajukan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.
"Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun tetap, pemegang saham lah yang berkuasa. Silakan dibaca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007)," kata dia.
Pada kesempatan itu, Ahmad Riyadh pun memastikan, jika PSSI memberikan bantuan hukum terhadap Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Dia menyebut, ada enam sampai delapan pengacara yang ditugaskan PSSI untuk mendampingi Akhmad Hadian Lukita.
Baca Juga:Lesti Kejora Putuskan Berdamai dengan Rizky Billar, Ramzi Beri Tanggapan Menohok
"Pengacara juga anggota PSSI, dan bagian dari 'Family Football'," katanya.
Sebagaimana diberitakan Suara.com sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang telah menewaskan 133 orang, dan melukai ratusan jiwa.
Sejumlah nama para tersangka dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022.
Di antaranya Akhmad Hadian Lukita (Direktur PT LIB), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC), Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Sudarman.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: PSSI Pastikan Akhmad Hadian Lukita Tetap Dirut LIB sampai Ada Putusan Inkrah