SuaraSumedang.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerbitkan peta bahaya gempa bumi Cianjur, Jawa Barat yang dipicu patahan Cugenang.
Berdasarkan pernyataan resmi BMKG, peta tersebut terbagi atas tiga zona kerentanan gerakan tanah, yakni Zona Terlarang (merah), Zona Terbatas (oranye), dan Zona Bersyarat (kuning).
Zona Terlarang memiliki luas 2,63 km persegi yang meliputi empat kecamatan, dan 12 desa tersebar dari Kecamatan Cilaku, khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cianjur sebagai dari Desa Nagrak, Kecamatan Cugenang sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung, dan Cibeureum, Kecamatan Pacet sebagian dari Desa Ciputri, dan Ciherang.
Zona Terlarang memiliki kriteria zona dengan sempadan patahan aktif Cugenang 0-10 meter ke kanan, dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi serta getaran gempa, dan/atau zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).
Baca Juga:Ramalan Zodiak Hari Ini 9 Januari 2023, Sagittarius Harus Meninggalkan Zona Nyaman
BMKG pun merekomendasikan agar Zona Terlarang harus dikosongkan dari keberadaan bangunan melalui program relokasi, dilarang pembangunan kembali, dan pembangunan baru untuk diprioritaskan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), monumen atau kawasan lindung.
Untuk Zona Terbatas memiliki sempadan aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan, dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi serta getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).
Adapun rekomendasi terhadap itu, dapat dibangung konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk standar bangunan tahan gempa.
Serta dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, seperti rumah sakit, sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.
Adapun Zona Bersyarat memiliki kriteria dengan sempadan aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan, dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah.
Baca Juga:Kento Momota Mundur dari Malaysia Open 2023, Ganda Putri Jepang Menyusul
Rekomendasi BMKG di antaranya dapat dibangung konstruksi bangunan yang tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah.
Peta bahaya gempa bumi Cianjur yang dipicu patahan Cugenang dari BMKG ini dapat dimanfaatkan dalam upaya rekonstruksi, dan rehabilitasi di Kabupaten Cianjur.
Serta menjadi acuan penyempurnaan tata ruang wilayah Kecamatan Cugenang, demi mencegah kerusakan bangunan, lingkungan maupun korban jiwa.(*)
Sumber:ANTARA