Scroll untuk membaca artikel
Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:37 WIB

Jika Akun Ditangguhkan, Pengguna Twitter Dapat Ajukan Banding

Lukman Hakim
Jika Akun Ditangguhkan, Pengguna Twitter Dapat Ajukan Banding
Logo Twitter [SUARA.COM/Ummi Hadyah Saleh] (SUARA.COM/Ummi Hadyah Saleh)

SuaraSumedang.id - Pengguna Twitter dapat mengajukan banding atas penangguhan akun, dan dievaluasi berdasarkan kriteria terbaru yang berlaku di platform media sosial itu mulai 1 Februari 2023.

Di bawah kriterian terbaru itu, akun Twitter hanya akan ditangguhkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau melakukan pelanggaran berulang-ulang.

Hal tersebut sebagaimana dilaporkan Reuters, pada Sabtu (28/1/2023). Adapun yang termasuk dalam pelanggaran berat di antaranya terlibat dalam konten atau aktivitas ilegal.

Seperti menghasut atau mengancam akan melakukan tindakan kekerasan atau membahayakan, serta terlibat dalam pelecehan terhadap pengguna lain.

Baca Juga:Surya Paloh Dipanggil ke Istana, PPP: Biasanya Jokowi Sampaikan Reshuffle di Menit-menit Akhir

Ke depan, jika akun melakukan pelanggaran yang tergolong tidak berat, Twitter mengatakan, akan mengambil tindakan yang lebih ringan dari penangguhan akun.

Seperti membatasi jangkauan tweet atau meminta pengguna menghapus tweet tersebut agar dapat menggunakan akun seperti biasanya.

Pada Desember lalu, CEO Twitter Elon Musk mendapat kecamatan karena menangguhkan akun beberapa jurnalis atau kontroversi membagikan data tentang jet pribadi miliknya.

Setelah mendapatkan kecaman, ia kemudian mengaktifkan kembali akun para jurnalis tersebut.(*)

Sumber:ANTARA

Baca Juga:Usai Ditetapkannya Mahasiswa UI Korban Kecelakaan sebagai Tersangka, Keluarga dan Pengacara Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda