SuaraSumedang.id - Pengguna Twitter dapat mengajukan banding atas penangguhan akun, dan dievaluasi berdasarkan kriteria terbaru yang berlaku di platform media sosial itu mulai 1 Februari 2023.
Di bawah kriterian terbaru itu, akun Twitter hanya akan ditangguhkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau melakukan pelanggaran berulang-ulang.
Hal tersebut sebagaimana dilaporkan Reuters, pada Sabtu (28/1/2023). Adapun yang termasuk dalam pelanggaran berat di antaranya terlibat dalam konten atau aktivitas ilegal.
Seperti menghasut atau mengancam akan melakukan tindakan kekerasan atau membahayakan, serta terlibat dalam pelecehan terhadap pengguna lain.
Baca Juga:Surya Paloh Dipanggil ke Istana, PPP: Biasanya Jokowi Sampaikan Reshuffle di Menit-menit Akhir
Ke depan, jika akun melakukan pelanggaran yang tergolong tidak berat, Twitter mengatakan, akan mengambil tindakan yang lebih ringan dari penangguhan akun.
Seperti membatasi jangkauan tweet atau meminta pengguna menghapus tweet tersebut agar dapat menggunakan akun seperti biasanya.
Pada Desember lalu, CEO Twitter Elon Musk mendapat kecamatan karena menangguhkan akun beberapa jurnalis atau kontroversi membagikan data tentang jet pribadi miliknya.
Setelah mendapatkan kecaman, ia kemudian mengaktifkan kembali akun para jurnalis tersebut.(*)
Sumber:ANTARA