Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 31 Januari 2023 | 13:17 WIB

Video Salsabila Viral di Twitter dan TikTok, Link Full Beredar di Sosial Media, Begini Penjelasannya

Isma
Video Salsabila Viral di Twitter dan TikTok, Link Full Beredar di Sosial Media, Begini Penjelasannya
Video Salsabila Viral di Twitter dan TikTok, Link Full Beredar di Sosial Media, Begini Penjelasannya (Sumber : Twitter)

SuaraSumedang.id - Beredar kabar Video viral Salsabila di twitter dan TikTok, link full video tersebar di sosial media

Sebuah video viral seorang wanita diduga Salsabila, seorang seleb TikTok tersebar di dunia maya. Banyak warganet yang penasaran dengan isi dari video tersebut. 

Setelah melakukan penelusuran melalui twitter, banyak akun yang menyebarkan video diduga Salsabila. 

" SALSABILA DAN NESYA MASIH PINK FULL VIDEO CEK KOMENTAR ATAU BIO," tulis akun @ciya_colm3k. 

Baca Juga:Manchester United Akan 'Cuci Gudang' di Musim Transfer Tengah Tahun 2023

Diduga video yang beredar di twitter dan TikTok itu, wanita yang disebut - sebut mirip Salsabila telah membuat video tak senonoh dengan memperlihat bagian intim di depan kamera. 

Berbagai akun di twitter pun banyak mengunggah video diduga Salsabila. Akan tetapi video tersebut hanya berisi slide - slide foto wanita cantik berkulit putih saja. 

Waspada link phising video viral Salsabila banyak bertebaran di internet. Akses link sembarangan rentan akan resiko virus hingga pencurian data pribadi. 

Sebagai informasi bahwa di Indonesia telah ada undang - undang yang mengatur tentang adanya penyebaran konten pornografi yang mana aturan tersebut dimuat dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:

"Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)"

Baca Juga:Viral Ibu Melahirkan di Pos 3 Pendakian Gunung Slamet, Warganet: The Real Anak Gunung

Adapun Pasal 4 ayat 1 berbunyi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Lebih lanjut lagi dijelaskan pula bagi yang melanggar pasal 4 dan 5 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebanyak 2 Milyar rupiah

"Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".(*)

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Hiburan

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda