SuaraSumedang.id - Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi menyatakan, kondisi muka air tanah di wilayah Bandung Raya semakin menurun, dan ketersediaannya tergolong kritis.
Kepala PATGTL Badan Geologi Bandung, Rita Susilawati mengatakan, berdasarkan sumur pantau air, muka air tanah di Bandung turun menjadi sedalam 60-100 meter.
Adapun kedalaman air tanah yang tergolong aman, yakni sedalam 20-40 meter. Akibatnya ngebor sumur harus semakin dalam.
"Rata-rata air tanahnya turun itu menjadi (sedalam) 60-100 meter, jadi itu CAT (cekungan air tanah) Bandung Raya berkisar antara 60-100 meter, jadi ngebor sumur harus makin dalam," kata Rita, pada Rabu (1/2/2023).
Baca Juga:Drama Thailand The Betrayal, Adaptasi Drakor Fenomenal The World of the Married
Namun, ia mengatakan pihaknya masih mengkaji terkait penurunan permukaan tanah di wilayah Bandung Raya tersebut.
Karena, kata Rita, penurunan muka air tanah merupakan indikasi adanya penurunan permukaan tanah di wilayah tersebut.
"Biasanya kalau air turun, ya tanahnya turun, kita masih evaluasi data, indikasinya begitu," kata dia.
Berdasarkan analisisnya sejauh ini, wilayah yang muka air tanahnya masuk ke kategori rusak ada di wilayah Rancaekek, Leuwigajah, serta beberapa daerah lainnya.
Dia pun menerangkan, penurunan muka air itu antara lain disebabkan konsumsi air masyarakat yang memanfaatkan air tanah.
Baca Juga:Anak Nycta Gina dan Rizky Kinos Jalani Terapi Gegara Salah Asuhan: Katanya Terlalu Dimanja
Selain itu, kata dia, adanya pemakaian air oleh industri di sebuah wilayah itu juga menjadi faktor muka air tanah menurun semakin dalam.
Sebelumnya, kata dia, izin memanfaatkan air tanah untuk selain kebutuhan air masyarakat ada di pemerintah daerah.
Namun, kini perizinan tersebut berada di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral yang menaungi Badan Geologi.
Sehingga ia memastikan, pihaknya akan berhati-hati untuk memberikan izin pemanfaatan sumber air tanah dalam skala besar, khususnya di wilayah CAT Bandung Raya.
Dia pun mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan moratorium terkait permasalahan air tanah yang semakin turun di wilayah Bandung Raya.
Dikatakannya, tak menampik bahwa air merupakan kebutuhan primer untuk kehidupan masyarakat, sehingga perlu kebijaksanaan guna mengatasi kondisi penurunan muka air tanah tersebut.(*)
Sumber:ANTARA