Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 07 Februari 2023 | 21:57 WIB

Video Mandut NINUNINU Viral TikTok Full, Link Download Terbaru di Twitter Bertebaran, Ketahui Bahaya Akses Konten Pornografi

Isma
Video Mandut NINUNINU Viral TikTok Full, Link Download Terbaru di Twitter Bertebaran, Ketahui Bahaya Akses Konten Pornografi
Video Mandut NINUNINU Viral TikTok Full, Link Download Terbaru di Twitter Bertebaran, Ketahui Bahaya Akses Konten Pornografi (Sumber : Twitter @ @dewi_cantik0)

SuaraSumedang.id - Video Mandut Ninuniu Viral di TikTok, Twitter hingga Telegram, warganet serbu link download full durasi diduga lakukan hal tak senonoh.

Video viral Mandut ninuninu hebohkan jagat maya, terutama di twitter.Bagi anda yang penasaran dengan link download full video Mandut yang sedang viral, ketahui bahaya akses konten bermuatan tindak pornografi.  

Saat ini video syur di media sosial dengan cepat akan menyebar luas. Terlebih kebebasan dalam bermain medsos, acak kali kelewatan dengan menyebarkan link - link video tak senonoh. 

Padahal di Indonesia sendiri, sudah ada Undang - undang yang mengatur tentang penyebaran konten yang bermuatan tidak asusila seseorang, baik yang dilakukan seorang diri maupun bersama lawan jenis. 

Baca Juga:Wujudkan Mimpi Pekerja Informal di Sumsel Miliki Rumah Rakyat Go Green

Diduga video syur Mandut Ninuniu yang tersebar di dunia maya, wanita yang aktif membuat konten TikTok itu telah melakukan tindak asusila. 

Dengan menunjukkan bagian intim di kamera. Kabar video panas Mandut ini pun langsung ramai di twitter. 

Tak sedikit cuitan warganet yang membagikan link diklaim berisi video panas dari seleb tiktok itu. 

Diketahui Mandut Ninuninu memiliki akun TikTok bernama @amandapooo dan instagram @amandapoo_05. 

Himbauan bagi pembaca untuk tidak mengakses link video viral yang bertebaran di media sosial. Hal demikian dikhawatirkan banyak link phising yang dapat merugikan pengguna. 

Baca Juga:Video Nita Gunawan Ingin Dadanya Jadi Besar, Berakhir Bikin Kecewa Warganet

Selain itu akses ataupun download video tindak asusila telah diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 32, UU Nomor 44 Tahun 2008

"Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).(*). 

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Hiburan

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda