SuaraSumedang.id - Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap kasus tindak aborsi yang dilakukan oleh mahasiswa.
Pihak Polres Garut pun berhasil menangkap dua mahasiswa, yang berpacaran karena melakukan aborsi saat usia kandungan enam bulan.
Praktik terlarang itu oleh mahasiswa di Garut dilakukan di kamar kontrakannya di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku statusnya mahasiswa, keduanya mahasiswa (dari) satu di antara perguruan tinggi di Garut," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, pada Kamis (16/3/2023).
Rio menyebut, tersangka pria inisial AD (23), dan tersangka perempuan inisial NA (20) warga Garut.
Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan penemuan mayat bagi pada 7 Maret 2023.
Semula, kata Rio, kasus aborsi terungkap dari laporan kedua tersangka telah menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles, Kecamatan Leles.
Kemudian, tersangka melakukan laporan ke Polsek Leles. Tetapi, dalam hasil pemeriksaan ada kejanggalan yang ternyata laporan pelaku palsu.
Lalu mengakui bahwa bayi yang ditemukannya itu, lanjut Rio, merupakan bayinya sendiri hasil aborsi, dan sudah meninggal dunia.
Baca Juga:Guru di Cirebon yang Kritik Ridwan Kamil Pernah Diberi SP karena Merokok di Ruang Guru
"Hasil penyelidikan ditemukan fakta lain, yang diduga pelaku melakukan aborsi, kemudian kita dalami dan benar, pelaku yang melakukannya," kata dia.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pengakuan kedua tersangka melakukan aborsi karena malu pada keluarganya dalam keadaan hamil di luar nikah, dan masih berstatus pelajar.
Selanjutnya, mencari obat untuk aborsi di pasar daring, kemudian membelinya dengan harga Rp3 jutaan, setelah itu tersangka perempuan meminum obat tersebut.
Dampak dari minum obat itu, pelaku mengalami keguguran di usia kandungan enam bulan, dan melahirkan sendiri dibantu pacarnya di rumah kontrakan.
Tersangka sempat membawa bayi yang dilahirkannya ke puskesmas, lalu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut untuk memastikan kondisi bayinya, yang ternyata hasil pemeriksaan sudah meninggal.
Selanjutnya, tersangka membuat laporan palsu seolah-olah menemukan bayi yang baru dilahirkan di pinggir jalan wilayah Tutugan Leles, hingga akhirnya bisa terungkap kasus aborsi tersebut.
"Kedua tersangka yang pacaran ini mengakui perbuatannya dan menyesal, sekarang tersangka sudah kami tahan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan," kata dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 7c juncto Pasal 80 ayat 3 No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*/ANTARA)