Scroll untuk membaca artikel
Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:29 WIB

Deretan Aktivitas yang Dilarang Selama Ramadhan 2023, Termasuk Kegiatan Politik

Lukman Hakim
Deretan Aktivitas yang Dilarang Selama Ramadhan 2023, Termasuk Kegiatan Politik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan terkait larangan melakukan kegiatan selama Ramadhan 2023, termasuk kegiatan politik. (Dok. PMJ News.)

SuaraSumedang.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, masyarakat perlu menghindari sejumlah kegiatan, yang tidak produktif selama bulan Ramadhan.

Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat memicu gangguan ketertiban, dan keamanan masyarakat selama Ramadhan 2023.

Sejumlah kegiatan yang dilarang dilakukan selama bulan Ramadhan tersebut, seperti konvoi atau arak-arakan, dan menyalakan petasan.

"Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif," kata Trunoyudo, pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:Disebut Pamer Rumah Baru saat Reza Arap Jatuh Miskin, Wendy Walters Ungkap Hal Ini

"Contohnya, dengan adanya petasan-petasan, kemudian dengan masalah konvoi, arak-arakan, ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini," tambahnya.

Trunoyudo menerangkan, terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat, seperti pawai arak-arakan maupun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.

Dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri No. Pol: JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 19 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

"Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan, dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada," kata Trunoyudo.

Baca Juga:4 Tanda Seseorang Membutuhkan Dukungan Mental, Menarik Diri dari Lingkungan

"Tentunya ini memiliki standar operasi prosedur tersendiri. Jadi, kami meminta tidak ada yang melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadan," sambungnya.

Sebab itu, Trunoyudo mengajak masyarakat untuk turut serta terlibat dalam menjaga keamanan, dan ketertiban dengan menjadikannya tanggungjawab bersama kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.

"Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar, termasuk mengganggu ketertiban, dan keamanan masyarakat. Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (*/PMJ News)

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda