SuaraSumedang.id – Kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy sangat menyita perhatian publik.
Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencoba untuk memberikan solusi penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David dengan Restorative Justice (RJ) bisa dikatakan diselesaikan dengan damai antar kedua keluarga.
Solusi tersebut diberikan oleh Reda Manthovani ketika membesuk David yang sebagai korban ulah kenakalan Mario Dandy saat di Rumah Sakit Maypada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
"Kami akan menawarkan RJ (restorative justice) kepada pihak keluarga korban," tutur saat mengunjungi David dikutip dari suara.com pada Sabtu, (19/3/2023).
Baca Juga:Sempat Paceklik, Ronaldo Akhirnya Cetak Gol Pertama di Kandang Al Nassr
Tak berselang lama Reda Manthovani kemudian memberikan klarifikasi jika kini pihaknya telah menutup opsi RJ dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy pada David.
Yuk intip Profil dari Reda Mathovani sebagaimana berikut.
Reda Mathovani lahir pada 20 Juni 1969, alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992).
Kemudian melanjutkan jenjang pendidikan di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III, Perancis
Lantas kembali ke Tanah Air dengan melanjutkan Studi S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Baca Juga:Diduga Hasut Pengikutnya, Aliran JMS Sebut Netflix Telah Memalsukan Bukti
Karir Reda Manthovani
Menjabat sebagai Kabag TU di Kejaksaan DKI Jakarta pada tahun 2012.
Reda Manthovani karir melejit kala dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negri Cilegon Banten pada 2012
Lantas naik lagi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada pertengahan tahun 2015.
Pada 2014-215 Reda menjadi konsultan Hukum atau Jaksa di Konsulat Jendral RI Hong Kong.
Untuk saat ini jabatan tertinggi Reda Manthovani ialah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dimulai pada 2022 hingga sekarang.
Sumber: Suara.com