SuaraSumedang.Id - Sebuah video berisi wanita dicambuk di Kota Lhokseumawe Aceh gegara zina viral.
Sebagaimana dikutip dari @terang_media, dua orang yang masih kerabat kepergok berzina oleh warga.
Kedua orang itu adalah Ali Syahbana Alamsyah dan Dea Amanda Putri binti Armansyah, warga Kota Lhokseumawe.
“Mereka bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Keduanya adalah iparan dan wanita sudah punya suami, laki-lakinya sudah punya istri," ujar Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana.
"Kedua terpidana tersebut melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," tambahnya.
Sesuai syariat Islam yang diterapkan di Kota Lhokseumawe Aceh, atas perbuatannya, keduanya harus mendapat hukuman cambuk sebanyak masing-masing 100 kali.
Hukumannya sendiri digelar di Halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), dengan disaksikan sejumlah warga, Selasa 21 Maret 2023.
“Semoga kejadian seperti ini menjadi yang terakhir di kota yang sedang menggencarkan melakukan penindakan terhadap pelanggar syariat Islam," kata Heri Maulana.
Sementara itu, dalam video yang diunggah @terang_media, ketika hukuman cambuk dilakukan untuk si wanita, beberapa orang diduga petugas Satpol PP dan petugas medis.
Baca Juga:Melihat Suasana Salat tarawih Perdana di Masjid Istiqlal
Mereka mengawasi pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut.
Terlihat petugas wanita memegang cambuk dan melakukan cambukan ke bagian belakang tubuh si wanita.
Namun baru beberapa kali cambukan saja, si wanita meringis dan minta berhenti.
Setelah si wanita mendapat pengarahan, hukuman kembali dilanjutkan. (*)