SuaraSumedang.id – Publik sekian lama menunggu pada akhirnya, terkuak kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang pelakunya merupakan Ferdy Sambo, Istri dan juga lainnya.
Dalam persidangan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, sedangkan Putri Candrawati diberikan hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Kemudian para ajudan yang terlibat Riky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Makruf 15 tahun penjara dan Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun.
Namun beberapa hari ini publik dikejutkan dengan beredarnya rumor jika Sambo dibebaskan oleh Kapolri lantaran bukan sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:Wedang Ronde, Kudapan Keliling di Jogja yang Wajib Dicoba untuk Buka Puasa
Rumor tersebut bermula dari unggahan YouTube Inews Today pada (20/3/2023) dengan memberikan judul berikut.
"HP Yosua Ditemukan, Ferdy Sambo Bebas, Terungkap Otak Utama Pembunuhan Brigajir J”
Pada sampul video juga tertulis sebuah kalimat “Mengejutkan Ferdy Sambo Dibebaskan Kapolri, HP Yosua Ditemukan, Terungkap Dalang Utamanya”.
Setelah melakukan pemutaran video secara utuh dengan durasi 2 menit 17 detik ternyata kabar tersebut hanya bohong alias hoax.
Baca Juga:Pemerintah Tak Perlu Gubris Anies Baswedan, Lembaga Negara Lebih Baik Diam
Hal ini bisa dilihat hingga akhir video sama sekali tidak ada bukti jika HP Brigadir J ditemukan hingga Ferdy Sambo di bebeaskan Kapolri.
Sang Narrator juga menyebutkan jika Sambo bukan aktor utama namun tidak mengulas secara detail aktor pembunuhan sesungguhnya Brigadir J.
Kemudian ada dimunculkan percakapan chatting WhatsApp akan tetapi dalam unggahan tersebut bunyi chatting sama sekali tidak bisa dibaca.
Alhasil atas hasil penelusuran di atas, maka bisa disimpulkan jika berita tersebut ialah hoax dan berita bohong. (*)