SuaraSumedang.Id - Fakta baru bahwa Mario Dandy mengirimkan video penganiayaan ke beberapa pihak usai kejadian, membuat keluarga David Ozora berencana melakukan sesuatu.
Keluarga David Ozora, menurut informasi, akan melaporkan tersangka Mario Dandy ke polisi dengan menggunakan Pasal UU ITE.
Hal itu disampaikan perwakilan keluarga David, Alto Luger dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Seperti diketahui, berdasarkan penyelidikan kepolisian, Mario Dandy ternyata mengirimkan video aksi penganiayaan terhadap David Ozora ke beberapa pihak.
Baca Juga:Tertunda Lama, Film Surga di Bawah Langit Dipastikan Tayang Akhir Maret 2023
"Benar, videonya dikirim ke tiga pihak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Ketika diklarifikasi, tiga pihak yang dikirimi video membenarkan informasi tersebut.
Selain mengirimkan video, Mario Dandy juga diketahui mengirimkan foto-foto luka yang dialami oleh korban David ke pihak lain.
Terkait motif Mario Dandy mengirimkan video dan foto tersebut ke pihak lain, menurut Hengki, masih sedang didalami.
“Kita sedang dalami motivasinya,” kata Hengki.
Baca Juga:Raffi Ahmad Benarkan Video Call Mimi Bayuh, Fix Selingkuh?
Nah terkait fakta tersebut, pihak keluarga David Ozora saat ini sedang merencanakan melaporkan David terkait Pasal UU ITE.
“Betul (rencana melaporkan Mario), itu nanti kalau soal dari presepektif hukum dari pengacara keluarga,” ujar Alto Luger.
Alasan akan melaporkan Mario Dandy terkait Pasal UU ITE, karena upaya penyebaran video dan foto itu memang terkait pasal tersebut, dan membuktikan ada perencanaan.
“Mudah-mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan,” ujarnya. (*)