SuaraSumedang.id – Mencicipi masakan saat berpuasa batal atau tidak, dan bagaimana hukumnya?
Menjadi hal dilematis, terlebih mencicipi masakan di siang hari saat bulan Ramadhan, membuat perasaan khawatir akan batalnya puasa.
Hal tersebut sangat berpotensi dialami oleh orang-orang dapur yang memang mendapat jatah untuk memasak.
Dilansir dari akun instagram @nuonline_id pada Kamis (23/3/2023), mencicipi masakan saat berpuasa sah-sah saja.
Baca Juga:Jadwal Perempat Final Swiss Open 2023, Lima Wakil Indonesia Turun Tanding!
Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:
“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.”
Selain itu, Wakil Sekretaris LBM PBNU, Ustadz Alhafiz Kurniawan pun demikian.
“Mencicipi masakan bagi mereka yang puasa sejauh ia berkepentingan yang dibenarkan syar’i tidak masalah, makruh pun tidak.”
“Asal saja, usai dicicipi segera dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan. Kalau ditelan bukan hanya haram, tetapi juga membatalkan puasa. Wallahu A’lam,” Ustadz Alhafiz Kurniawan, dikutip dari unggahan instagram @nuonline_id.
Sumber : Instagram @nuonline_id