SuaraSumedang.Id - Calon jemaah haji yang hingga saat ini sedang menunggu jadwal pemberangkatan hingga belum melunasi biaya haji, mulai Jumat 24 Maret 2023 bisa mengecek ke kantor Depag wilayah masing-masing daerah.
Pasalnya, per Jumat hari ini Kementerian Agama (Kemenag) sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Dengan demikian, calon jamaah haji 2023 yang belum melunasi biaya pemberangkatan, bisa mengecek namanya ke lembaga terkait di daerah.
"Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 H/2023 M pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," jelas Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab dikutip dari laman Kemenag hari ini.
Baca Juga:Lina Mukherjee Mencak-mencak Disebut Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa: Tunggu Somasi Gua!
Selanjutnya, jemaah bisa melunasi kekurangan biaya pemberangkatannya, setelah Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit.
Mengenai kuota haji untuk tahun ini, Mujab menyebutkan bahwa tahun ini sebanyak 203.320 orang.
Itu terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Lalu apa saja kriteri calon jemaah yang harus melunasi biaya haji 1444 H tersebut? Dikutip dari laman Kemenag, adalah sebagai berikut:
- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
Baca Juga:Francesco Bagnaia dan Enea Bastianini Sambut Persaingan Ketat di MotoGP Portugal 2023
- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
- Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
- Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Menurut Kemenag, selai bisa mengecek ke kantor depag di daerah, calon jemaah bisa mengecek nama yang harus melunasi biaya haji melalui link berikut.
Adapun link daftar nama tersebut adalah : http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. (*)