SuaraSumedang.id - Menjalankan ibadah puasa Ramadhan namun pacaran, bagaimana hukumnya?
Simak penjelasan di bawah ini soal penjelasan hukum berpacaran yang bisa membatalkan puasa.
Menyukai lawan jenis merupakan hal yang wajar dan normal dirasakan oleh setiap orang.
Namun, saat berpacaran dengan kondisi berpuasa dan tangan saling bergandengan, memandang lawan jenis kemungkinan puasanya tidak diterima Allah SWT.
Baca Juga:Lirik Lagu Like Crazy Versi Bahasa Inggris, Single Teranyar dari Jimin BTS
Jika pacaran dipahami dengan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram, maka hal tersebut sangat diharamkan.
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).
Lebih lanjut, akan berbeda jika kasusnya memandang kemudian menimbulkan syahwat sampai mengeluarkan air mani, maka akan membatalkan puasa.
Sebab, satu di antara hal yang dapat membatalakan puasa adalah keluarnya mani.
Dalam hal ini, Syekh Nawawi Albantani menjelaskan bahwa puasa dapat batal jika air mani itu keluar disebabkan karena sengaja memandang lawan jenis.
Baca Juga:Waduh, Doddy Sudrajat Akui Malas Bertemu Gala Sky, Ternyata karena Ini
“Seandainya ia memperhatikan dengan seksama (sesuatu) atau memikirkannya kemudian keluar air mani maka puasanya tidak batal sepanjang keluar maninya tidak dari kebiasaannya sebab melihat atau membayangkannya. Jika tidak demikian maka keluarnya mani membatalkan puasa.
Dan jika ia merasa mani akan keluar sebab mamandangnya kemudian ia tetap memandang (menikmatinya) sehingga keluar mani maka dapat dipastikan membatalkan puasa.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi`in, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 187).
Demikian, semoga bermanfaat.(*)
Sumber: suarasumsel.id