SuaraSumedang.id – Saat menunaikan ibadah puasa Ramadhan setiap muslim diwajibkan menahan lapar dan haus, dimulai dari terbitnya fajar hingga waktu maghrib tiba.
Kemudian saat puasa Ramadhan harus menjaga berbagai benda masuk ke dalam tubuh, salah satunya aktifitas gosok gigi.
Tentu ada beberapa alasan mengapa gosok gigi dilarang? Aktifitas tersebut menjadi salah satu kekhawatiran beberapa muslim bisa menyebabkan batal puasa.
Dikutip dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani di dalam kitab Nihayatuz Zain, menerangkan jika gosok gigi hukumnya makruh disaat waktu puasa.
Baca Juga:Dikabarkan Fix Pacaran, Reza Arap Suruh Rachel Florencia Kabur
Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Sedangkan untuk ulama lainnya, Imam Nawawi dalam kitab Al-Mamu’ syarah al-Muhadzdzab disampaikan bahwa kita harus memperhatikan saat menyikat gigi.
Terlebih jika ada bulu sikat gigi hingga pasta gigi yang tertelan maka hal itu bisa membatalkan puasa meskipun tidak disengaja.
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian, airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343). (*)
Sumber: NU Online