SuaraSumedang.id - Telat bangun saat bulan Ramadhan mungkin menjadi kendala bagi beberapa orang.
Tak jarang pula bangun di saat waktu sudah imsak. Akibatnya, ada beberapa orang yang memilih tidak sahur namun tetap berpuasa.
Di lain sisi, ada ungkapan yang mengatakan, telat bangun masih diperbolehkan makan atau minum meski sudah imsak.
Lantas, bagaimana hukumnya?
Mengutip Konsultasi Syariah, Allah SWT mengizinkan hamba-Nya untuk makan dan minum hingga fajar terbit. Biasanya, fajar tersebut ditandai dengan waktu adzan subuh. Dalam sebuah hadis Ibnu Umar dan A’isyah radhiallahu ‘anhum, dikatakan:
“Bahwa Bilal biasanya berazan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (H.r. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092)
Sementara itu, Imam An-Nawawi menjelaskan:
“Hadis ini menunjukkan bolehnya makan, minum, jima’, dan segala sesuatu yang mubah, sampai terbit fajar.” (Syarah Shahih Muslim, 7/202).
Oleh sebab itu, menurut keterangan di atas, bagi Anda yang telat bangun meski waktu imsak, maka masih bisa makan dan minum selama fajar belum terbit atau azan subuh berkumandang.(*)
Baca Juga:CEK FAKTA: Tangis Tiara Andini Tak Terbendung, Alshad Ahmad Akui Buah Hatinya dengan Nissa Asyifa?
Sumber: suara.com