SuaraSumedang.Id - Rafael Alun, ayah Dandy penganiaya David Ozora, berdasarkan penyidikan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) diduga menerima gratifikasi.
Dengan demikian, Rafael Alun, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan disebut-sebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Soal informasi terbaru menyangkut Rafael Alun tersebut diungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023 hari ini.
"Dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali Fikri sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Baca Juga:Waketum PSSI Beri Kode Sanksi Terburuk dari FIFA Usai Piala Dunia U-20 Batal
Menurut Ali Fikri, setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif, akhirnya ditemukan bukti permualaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Dengan bukti maka, kasus dugaan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun itu naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, sumber lain menyebutkan bahwa dengan bukti itu Rafael Alun, kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi.
Seperti diketahui, terkuaknya dugaan korupsi Rafael Alun itu setelah anaknya Dandy terbukti menganiaya David Ozora secara brutal.
Dandy diketahui selalu hidup mewah hingga mengundang kecurigaan publik. (*)
Baca Juga:Gubernur Bali Bersuara : Sebagai Pecinta Bola Saya Sebenarnya Mengharapkan FIFA U-20