SuaraSumedang.id – Buya Yahya mengatakan bahwa hutang puasa wajib dibayar.
Namun, ada pengecualian untuk hutang puasanya ibu hamil dan menyusui.
Buya Yahya menjelaskan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 17 April 2022, cara membayar hutang berturut-turut bagi orang hamil dan menyusui.
“Kalau Anda meninggalkan puasa karena hamil maka ada kemurahan bagi Anda untuk tidak berpuasa,” jelas Buya Yahya.
Baca Juga:Mau Lebaran, TAF Targetkan Bisa Jual 1.500 Unit Avanza Cs di Ramadhan Ini
Lebih lanjut, Buya Yahya juga mengatakan bahkan jika sampai 50 tahun berturut-turut tidak puasa lantaran hamil atau nifas, kemudian berkepentingan menyusui, tidak akan mendapat dosa jika tidak puasa.
Namun, hutang puasa tetaplah hutang, dan harus dibayar.
Maka, ketika sudah benar-benar kosong, tidak sedang hamil, tidak menyusui, tidak sakit, tidak berpergian, dan sehat, hutang puasa wajib dibayar.
“Jadi karena Anda hamil, menyusui, maka mundur sampai puasa lagi, itu nggak dosa, cuman utang tetep harus dibayar, karena waktu Anda meninggalkan puasa, Anda punya udzur, cuma nanti di saat sudah bebas dari udzur, Anda wajib mengqadha puasa,” pungkasnya.(*)
Sumber : YouTube Al-Bahjah TV
Baca Juga:Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei