SuaraSumedang.id - Sebuah cuplikan video tausiah Islam yang disampaikan oleh Buya Yahya, seseorang bertanya soal hukum bersetubuh di bulan puasa siang hari.
Dijelaskan jika pasangan suami istri itu tidak mengetahui jika bersenggama di siang hari itu adalah dosa besar dan harus membayar denda.
Pasangan suami istri itu hanya mengetahui jika terlanjur melakukan hubungan intim di siang hari ketika puasa adalah membatalkan puasa.
"Berhubungan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan adalah dosa besar," kata Buya Yahya.
Baca Juga:Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Bagikan 6.000 Porsi Makanan Tiap Hari untuk Buka Puasa
"Bukan urusan kafaratnya, dosanya dihadapan Allah itulah yang besar, dan bagi yang berhubungan suami istri maka dia akan dihukum, kalau bisa yang ada adalah memerdekakan suatu budak, tapi kali ini budak sudah tidak ada," tambahnya.
"Suruh puasa dua bulan berturut - turut, jika tidak mampu maka ia membayar 60 orang fakir," jelas Buya Yahya.
"Yang perlu ditekankan disini adalah keberanian melanggar Allah, sebab bagi orang kaya 60 adalah mudah," tambahnya.
Selengkapnya, simak penjelasan Buya Yahya soal bersetubuh di bulan puasa siang hari simak cuplikan video di bawah ini.