SuaraSumedang.id – Berciuman saat puasa batal atau tidak? yuk simak penjelasan dari Gus Thowus.
Secara garis besar hukum berciuman jika tidak disertai dengan keluarnya sperma tidak membatalkan puasa.
Namun, Gus Thowus juga mengatakan bahwa tidak membatalkan puasa bisa jadi justru hukumnya haram.
Dilansir dari Kanal YouTube NU Online pada (25/3), Gus Thowus mewanti-wanti untuk tetap memperhatikan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Baca Juga:Bibir Kering saat Puasa? Lakukan 5 Cara Ini untuk Mengatasinya
“Pertama, lihat dengan lawan berciuman. Misalkan berciuman dengan orang yang halal bagi kita, perinciannya dapat dibagi lagi,” kata Gus Thowus.
Jika tanpa disertai syahwat, maka hukum ciumannya halal dan tidak ada keharaman.
Lebih lanjut, jika berciuman disertai dengan syahwat. maka ciumannya itu menjadi berhukum makruh atau makruh Tahrim, di mana jika tidak disertai keluar sperma, puasanya tidak batal.
Namun, meskipun halal, kemudian oleh sebab berciuman tersebut mengeluarkan sperma, maka puasa jadi batal dan wajib mengqadha.
Sementara saat berciuman disertai dengan syahwat tapi tidak sampai keluar sperma, hanya basah-basah oleh satu cairan, puasanya tidak batal, namun pahala puasanya hilang.
Baca Juga:Imbas Statement Viralnya, Instagram Food Vlogger Mgdalenaf Diserang Netizen
Jika melakukan ciuman dengan pasangan halalnya pasti berimbas keluar sperma, tetapi sengaja dilakukan, maka status hukum ciumannya menjadi haram, artinya dosa, puasa menjadi batal dan wajib mengqadha.
Terakhir, jika seseorang itu tidak tahu tentang keharaman-keharaman tadi, maka puasanya tetap batal, tetapi ciumannya tidak haram.(*)
Sumber : YouTube NU Online