SuaraSumedang.id - Bagaiamana hukumnya jika bulan puasa hubungan intim, tapi suami istri itu bangun kesiangan, apakah sah atau tidak?
Itulah salah satu bunyi pertanyaan dari tausiah Ustadz Abdul Somad dikutip dari kanal Youtube Ustadz Menjawab.
Bagi pasangan suami istri, yang pernah mengalami hal tersebut dan masih belum mengetahui hukumnya, yuk simak ulasan berikut ini.
Sebelumnya sudah dijelaskan terkait hubungan seks yang dilakukan suami istri menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat hingga Buya Yahya.
Baca Juga:Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Pintu Tol Pekanbaru-Dumai
Dijelaskan bahwa melakukan hubungan badan suami istri ketika bulan puasa boleh - boleh saja, namun jimak tersebut dilakukan setelah berbuka puasa.
Sedangkan suami istri yang dengan sengaja melakukan hubungan badan di siang hari dan tahu akan hukumnya, maka harus menjalankan kafarat, antara lain membebaskan budak, atau memberi makan fakir miskin 60 orang hingga berpuasa 2 bulan berturut - turut.
Lantas bagaimana dengan suami istri yang telah bersenggama di bulan suci ramadhan, lalu bangunnya kesiangan hingga melampaui adzan subuh?
Ustadz Abdul Somad, mengatakah puasa tersebut sah, dengan catatan, sudah dilakukan niat sebelum adzan subuh lalu dan hanya perlu mandi wajib saja.
"Sah, kalau niatnya sebelum adzan subuh," kata UAS.
Baca Juga:Siapa 7 Anak Asuh Shin Tae-yong Diboyong ke Timnas Indonesia U-22 SEA Games 2023?
"Maaf - maaf cakap berhubungan, jam 4 setelah itu dia tertidur setelah itu jam 5 dia terbangun, masuk dalam adzan subuh dalam keadaan berhadas besar, tapi niatnya sudah ada tadi, sah. Tapi kalau tidak ada niat puasa maka tak sah," jelas Ustadz Abdul Somad.(*)