SuaraSumedang.id - Bagaimana hukumnya melakukan hubungan suami istri di pagi hari saat bulan ramadhan, apakah puasanya sah atau batal?
Bagi pasangan suami istri yang masih belum paham akan batasan mandi junub ketika bulan puasa, yuk simak penjelasan dari Buya Yahya.
Dikutip short video Youtube @albahjahTV, Buya Yahya menjelaskan hubungan intim suami istri yang dilakukan setelah terbenam fajar hingga sebelum terbitnya fajar ketika bulan ramdhan adalah sah.
Apabila suami istri melakukan hubungan suami istri dalam keadaan puasa, yang dimaksud adalah setelah terbitnya fajar dengan sengaja, maka puasanya tidak sah.
Baca Juga:Arema FC Tundukkan Persita, Joko Susilo: Hadiah Ulang Tahun Kota Malang
"Hubungan suami istri di malam hari sebelum terbitnya fajar adalah halal dan sah, boleh makan boleh hubungan suami istri," kata Buya Yahya.
Dijelaskan pula, jika suami istri telah bersenggama, setelah subuh masih dalam keadaan junub dan belum mandi besar, maka puasanya tetap sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun.
"Kalau ternyata ada orang hubungan suami istri ternyata belum sempat mandi besar, masuk waktu subuh maka puasanya adalah sah, karena apa, karena dia melakukan hubungan suami istri sebelum berpuasa hanya mandinya saja masuk setelah waktu subuh, adalah sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun" kata Buya Yahya.
Buya juga menyebutkan jika Nabi Muhammad pernah mengalami hal tersebut dan diriwayatkan dari sebuah hadits, puasanya tetap sah.
"Nabi Muhammad pernah di pagi hari masuk waktu subuh melakukan puasa dalam keadaan junub, karena sebab hubungan suami istri bukan karena mimpi basah," jelas Buya Yahya.(*)
Baca Juga:Resep Sup Buah Tanpa Gula, Cocok untuk Penderita Diabetes