Bahan Material Proyek Kereta Cepat Indonesia Cina Banyak Dicuri, Dirut KCIC Lapor ke Polda Jabar, Ini Janji Irjen Akhmad Wiyagus

Bahan material untuk proyek Kereta Cepat Indonesia Cina dilaporkan sering dicuri orang tak bertanggungjawab. Kapolda Jabar diminta mengatasi masalah tersebut.

AP Sutarwan
Sabtu, 08 April 2023 | 13:43 WIB
Bahan Material Proyek Kereta Cepat Indonesia Cina Banyak Dicuri, Dirut KCIC Lapor ke Polda Jabar, Ini Janji Irjen Akhmad Wiyagus
Ilustrasi rel Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) yang banyak dicuri ((Foto KCIC))

SUARASUMEDANG - Bahan material proyek KCIC (Kereta Cepat Indonesia Cina) selama ini banyak dicuri orang tak bertanggungjawab.

Pencurian meterial proyek itu tentu menyebabkan proyek KCIC yang harus segera tuntas, mengalami sedikit kendala.

Karena itu, pihak KCIC mengharapkan Polda Jabar membantu mengatasi masalah tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi kepada Kapolda Jabar Irje Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K. M.Si, MM, sebagaimana dikutip  dari Instagram Humas Polda Jabar, Sabtu 8 April 2023.

Baca Juga:Melihat Ria Ricis, 3 Aspek Finansial Ini Harus Disepakati Bersama Pasangan

Dalam acara silaturahmi sekaligus melanjutkan kerjasama yang sudah terjalin antara KCIC dengan Polda Jabar itu, Dwiyana menyampaikan bahwa di lokasi KCIC hingga saat ini masih banyak terjadi masalah.

Salahsatunya yang dirasakan urgen, pencurian bahan material untuk proyek KCIC.

"Karena KCIC merupakan proyek strategis nasional dan keselamatan masyarakat banyak, kami memohon bantuan untuk mengatasi masalah tersebut," kata Dwiyana.

Menjawab harapan tersebut,  Akhmad Wiyagus menyampaikan ucapan terimakasihnya karena PT KCIC telah menyampaikan kendala dan hambatan yang terjadi di lapangan.

Kapolda selanjutnya berjanji akan melakukan penyelidikan dengan segera dan memberikan tindakan hukum kepada pelaku.

Baca Juga:Indonesia Kena Apes Dua Kali, Ini Daftar Negara yang Pernah Disanksi FIFA

"Kami akan melakukan tindakan hukum bagi para pelaku, dan akan dilanjutkan perkaranya hingga putusan pengadilan," ujarnya. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak