SUARA SUMEDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap, dan penerima gratifikasi pengadaan CCTV, dan penyedia jasa internet untuk proyek 'Bandung Smart City' tahun anggaran 2022-2023.
Selain Yana Mulyana, terdapat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung, Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal.
Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/4/2023).
Baca Juga:Sambut Arus Mudik-Balik Lebaran, Bandara YIA Bakal Tambah 336 Extra Flight
Ghufron menerangkan, rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
Saat Yana dilantik menjadi Walikota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV, dan jasa internet (internet service provider/ISP).
Pada Agustus 2022, Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Walikota.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Pada sekitar Desember 2022, mereka kembali bertemu Walikota Bandung di Pendopo, dan Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana.
Baca Juga:9 Potret Bingkisan Ultah Anak Artis, Selain Perawatan Bayi Ada Juga yang Isinya Emas Murni
Pertemuan itu pun membahas penunjukkan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung, meski keikutsertaan CIFO dalam proyek itu melalui pembuatan aplikasi e-katalog.
Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul, dan juga oleh Yana melalui RH (sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana), yang bersumber dari Sony.
Atas pemberian uang itu, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.
Sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi itu, kemudian melaporkannya kepada KPK, dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (14/4/2023).
Dalam operasi itu, penyidik KPK menangkan sembilan orang, dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan coklat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Untuk kepentingan penyidikan para tersangka pun akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023, hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Ghufron. (*/ANTARA)