Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Telah Dibuka, Ada Insentif 4,2 Juta! Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran kartu prakerja gelombang ke-52 resmi dibuka. Bagi pemegang kartu prakerja ada insentif sebesar 4,2 juta. Simak informasi lengkapnya.

Dzikrillah Tauzirie
Rabu, 10 Mei 2023 | 13:35 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Telah Dibuka, Ada Insentif 4,2 Juta! Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran kartu prakerja (Suara.com/kilas24)

SUARA SUMEDANG - Pendaftaran kartu prakerja gelombang ke-52 resmi dibuka. Kabar ini dipublikasikan dalam akun official kartu prakerja pada Selasa (9/5/2023).

Dalam unggahannya tersebut dibarengi dengan keterangan pemberitahuan pendaftaran sudah dibuka dan mengajak masyarakat untuk mendaftar.

“GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?” bunyi keterangannya, dikutip Suara Sumedang dari Instagram prakerja.go.id (10/5/2023).

Keterangan dalam unggah tersebut juga memberitahukan, pendaftaran prakerja ini juga bisa dilakukan secara mandiri melalui situs prakerja.go.id.

Baca Juga:Video Syakirah Viral di TikTok, Terabox, Yandex dan Twitter Full Durasi Masih Diburu, Ini Bahaya Nonton Film Porno

“Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!” bunyi keterangan pengumuman pendaftaran kartu prakerja.

Seperti diketahui, program kartu prakerja ini merupakan bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan skill, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan bagi warga Indonesia.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, pemegang kartu prakerja akan diberikan insentif sebesar Rp4.200.000, yang dipecah menjadi:

1. Biaya pelatihan: Rp 3.500.000

2. Insentif pasca pelatihan: Rp 600.000 

Baca Juga:Tes Psikologi: Pilih Satu Burung Merpati Paling Disukai, Temukan Arti Kepribadian Anda Sesungguhnya

3. Insentif pengisian survei sebesar Rp 50.000 dan akan diberikan dua kali pengisian survei.

Lalu, bagaimana cara daftar dan apa saja persyaratan untu kartu prakerja? simak dibawah ini.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id, begini syarat pendaftara kartu prakerja gelombang ke-52.

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

1. Kunjungi laman resmi kartu prakerja di https://www.prakerja.go.id/.

2. Klik tombol pendaftaran, jika belum memiliki akun kartu prakerja.

3. Masukan email dan password untuk mendaftar, tidak lupa lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) serta tanggal lahir.

4. Setelah selesai mengisi NIK dan KK, klik tombol ‘Lanjut’ dan isi data diri dengan benar.

5. Masukan alamat sesuai dengan KTP, jika berbeda ada juga pilihan tidak sesuai KTP.

6. Lalu, verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah. Saat melakukan verifikasi wajah, ikuti instruksi yang diberikan sistem.

7. Isi pertanyaan minat dan keterampilan yang diinginkan. Lengkapi juga pernyataan jenis pekerjaan, status, jenjang pendidikan dan peminatan keterampilan.

8. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukan enam digit nomor kode OTP.

7. Kemudian, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), setelah selesai klik ‘Lanjut’.

8. Selanjutnya, konfirmasi dan pilih gelombang pendaftaran kartu prakerja. Lalu, tekan tombol ‘Gabung’.

9. Akan muncul halaman persetujuan prakerja yang berisi sejumlah pernyataan, klik ‘Saya Menyetujui’ untuk menuju tahap berikutnya dan tahapan pendaftaran selesai. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak