Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Imbau Jangan Ada Pungli dan Suap

Polri kembali memberlakukan penindakan dengan cara tilang manual bagi para pengendara roda empat dan dua yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Lukman Hakim
Selasa, 16 Mei 2023 | 12:19 WIB
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Imbau Jangan Ada Pungli dan Suap
Ilustrasi tilang manual - daftar pelanggaran yang kena tilang manual (polri.go.id)

SUARA SUMEDANG - Polri kembali memberlakukan penindakan dengan cara tilang manual bagi para pengendara roda empat dan dua yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, pelanggaran lalu lintas meningkat sejak penindakan secara tilang manual tidak diberlakukan.

Terutama, kata Sandi Nugroho, di wilayah yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik atau ETLE.

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:Soal Cawapres Ganjar, PDIP: Pengalaman Agama Imam Besar Istiqlal Nasaruddin Umar Tentu Dibutuhkan Negara

Sebab itu, kata Sandi, penerapan dan pemberlakukan kembali tilang manual merupakan upaya mendukung, dan menguatkan adanya tilang elektronik.

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung, dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak menerima suap ataupun pungutan liar saat menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.

Instruksi tersebut disampaikan Kapolri berkaitan dengan diberlakukannya kembali penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang manual sebagai pendukung penindakan secara ETLE.

"Pesan Kapolri untuk menindak ditempat, dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga:Jadi Calon Anggota DPR, Reza Artamevia Bergaya Pakai Outfit Mewah Rp 30 Juta: Ada Pafum Hermes!

“Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak,” tambahnya. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak