SUARASUMEDANG - Mario Dandy kemungkinan besar akan menghadapi perkara lain setelah dijerat kasus penganiayaan keji atas diri David Ozora.
Perkara lain yang akan menjerat Mario Dandy adalah kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan AG ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Itu terjadi karena laporan AG soal dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy atas dirinya, sudah dinaikan statusnya oleh penyidik, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya Sabtu 26 Mei 2023 sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Baca Juga:Cek Fakta: Benarkah Surya Paloh Terlibat Kasus Korupsi BTS, Ditemukan Uang Rp5 Triliun di Rumahnya?
Diperoleh keterangan, semula, penyidik baru melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan AG alias Agnes tersebut.
Namun setelah penyidik menemukan cukup bukti, pengusutan kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan.
“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.
Diketahui, kuasa hukum AG sebenarnya sudah melaporkan dugaan pencabulan tersebut sejak kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy mengemuka.
Kasus tersebut baru diproses Polda Metro Jaya setelah pengacara AG kembali melaporkan Mario Dandy untuk yang kedua kali.
Baca Juga:5 Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Terancam 15 Tahun Penjara
Mario Dandy, dilaporkan telah melakukan tindakpidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam hal ini kepada AG.
Sementara itu, terkait kasus penganiayaan, menurut keterangan tak lama lagi segera memasuki masa sidang setelah berkas kasusnya P21 dan Mario Dandy serta barang buktinya berada di kejaksaan. (*)