SUARA SUMEDANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) terang-terangan menunjukkan pembelaan kepada Rebecca Klopper.
Pembelaan tersebut merespon adanya pelaporan kasus video syur 47 detik yang diduga mirip Rebbeca Klopper oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
Menurut LBH HKTI pemeran perempuan dalam video syur 47 detik yang diduga mirip Rebecca Klopper itu merupakan korban.
Dalam hal ini, LBH HKTI sendiri akan fokus dengan langkah-langkah yang telah direncanakan, yaitu melaporkan pembuat dan pengunggah video yang menyerupai kekasih Fadly Faisal tersebut.
Baca Juga:Jerat Dugaan Pencabulan Menunggu Mario Dandy, setelah Kasus Penganiayaan Keji atas David Ozora...
“Jadi, kita sebatas pengaduan, ya, walaupun kita juga punya rencana akan melaporkan terkait pembuat video dan juga pengunggah pertama kali,” terang Zainudin, dikutip dari kanal YouTube STARPRO Indonesia, Minggu (28/5/2023).
Selain itu pihak LBH HKTI juga memilik rencana melaporkan situs jejaring sosial yang pertama kali menyebarkan video syur 47 detik diduga mirip Rebecca tersebut.
“Kita juga rencanakan bersurat ke Kominfo, selama ini kita anggap Kominfo ada pembiaran terhadap situs jejaring yang satu ini, karena bukan hanya video tetapi juga chat-chat juga banyak berbau porno itu ada di sana,” ungkap Zainudin.
LBH HKTI menganggap situs-situs tersebut tidak ada bedanya dengan yang selama ini dilarang dan ilegal.
Pengaduan tersebut direspon baik oleh pihak Mabes Polri dan apabila LBH HKTI ingin melaporkan situs jejaring terkait video syur diduga mirip Rebecca Klopper tersebut, maka akan meminta TV Cyber untuk turut menindaklanjuti.(*)