Rebecca Klopper Sempat Bayar Rp30 Juta sebagai Uang Jaminan Video Syur Tidak Disebar

Kasus video syur yang menyerupai Rebecca Klopper masih menjadi sorotan publik. Ternyata 3 bulan lalu Rebecca Klopper pernah melaporkan kasus tersebut. Hasil dari pelaporan tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka. Namun Rebecca meminta damai.

Isna Q
Minggu, 28 Mei 2023 | 07:20 WIB
Rebecca Klopper Sempat Bayar Rp30 Juta sebagai Uang Jaminan Video Syur Tidak Disebar
Rebecca Klopper / Rebecca sempat bayar Rp30 juta sebagai uang jaminan video syur tidak disebar. (Instagram @rklopperr)

SUARA SUMEDANG – Kasus video syur 47 detik yang menyerupai Rebecca Klopper masih menjadi sorotan publik.

Informasi terbaru mengungkap bahwa 3 bulan lalu Rebecca Klopper dan tim kuasa hukumnya pernah melaporkan kasus tersebut.

Tak hanya itu, kabarnya Rebecca juga sempat membayar uang puluhan juta sebagai jaminan video tidak akan disebar.

Ulah mengancam mantan kekasih Rebecca yang disebut-sebut adalah Rizky Pahlevi itu akhirnya terbongkar ke publik.

Baca Juga:Jerat Dugaan Pencabulan Menunggu Mario Dandy, setelah Kasus Penganiayaan Keji atas David Ozora...

Ahmad Ramzy, kuasa hukum Rebecca yang dulu menangani kasus tersebut mengatakan bahwa kliennya melaporkan diduga Rizky Pahlevi pada Oktober 2022 lalu.

“Dulu sekitar bulan Oktober saya mendapatkan surat kuasa dari saudari RK melalui kakaknya temannya yang juga klien saya Marissya Icha untuk membantu saudari RK membuat laporan polisi,” kata Ahmad Ramzi dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment pada Minggu (28/5/2023).

Menurut Ahmad Ramzy, laporan tersebut berkaitan dengan video syur yang menyerupai Rebecca Klopper seperti yang beredar akhir-akhir ini.

“Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK yang mana berkaitan dengan permasalahan yang saat ini video yang beredar,” lanjutnya.

Sebelum akhirnya berujung pada pelaporan penyebaran video syur, Rebecca telah memberikan uang senilai Rp30 juta lantaran diancam oleh sang mantan kekasih.

Baca Juga:Cek Fakta: Benarkah Surya Paloh Terlibat Kasus Korupsi BTS, Ditemukan Uang Rp5 Triliun di Rumahnya?

Hasil dari pelaporan tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu inisial RFN dan NR.

“Dari kedua tersangka ini, didapati bahwa memiliki alat peras yang mana alat peras itu adalah video tersebut. Nah dari video tersebut juga ditemukan alat buktinya klien saya mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar 30 juta,” ungkap Ahmad.

Selain itu, Ahmad Ramzi juga membeberkan cara pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap kekasih Fadly Faisal tersebut yaitu dengan mengirimkan DM berupa ancaman penyebaran video.

Namun, melalui restorative justice pada 28 November 2022, Rebecca memilih jalur damai saat laporan polisi tengah diproses.

“Salah satu alat buktinya yang pasti handphone dan alat-alat digital lainnya yang untuk menyimpan kaitan dengan video-video, waktu itu disepakati bahwa terhadap hal-hal tersebut dimusnahkan,” pungkasnya.(*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Hiburan

Terkini

Tampilkan lebih banyak