Fakta-fakta Baru Kasus Penganiayaan Keji Mario Dandy Terhadap David Ozora, Kuasa Hukum Richard Elizer Dilibatkan

Berkas tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berikut fakta baru kasus penganiayaan keji Mario Dandy terhadap David Ozora.

Syabania
Minggu, 28 Mei 2023 | 12:15 WIB
Fakta-fakta Baru Kasus Penganiayaan Keji Mario Dandy Terhadap David Ozora, Kuasa Hukum Richard Elizer Dilibatkan
Mario Dandy senyum-senyum saat meminta maaf atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (Suara.com)

POTENSI BISNIS - Berkas tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejari, Mario Dandy dan Shane Lukas melakukan tes kesehatan terlebih dulu.

Mario Dandy terlihat memakai celana pendek dan sandal jepit. Sama halnya dengan Shane Lukas, yang memakai baju tahanan warna oranye, celana pendek, dan sandal jepit.

Mario Dandy dan Shane Lukas dibawa ke Dokkes Mapolda Metro Jaya untuk dicek kesehatannya sebelum dilimpahkan ke Kejari Jaksel.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Angkat Bicara Terkait Video Viral Mario Dandy Pakai Tali Ties Sendiri, Trunoyudo: Fakta Sebenarnya...

Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan sehat dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

Berikut fakta baru kasus penganiayaan keji Mario Dandy terhadap David Ozora, di antaranya:

Dilimpahkan Pasca Ditahan 94 Hari

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki HaryadiDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, melimpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan.

Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dinyatakan lengkap.

Baca Juga:Tangis Haru Sule Saat Mahalini Resmi Mualaf demi Menikah dengan Rizky Febian, Cek Faktanya

"Terhadap dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan selama 94 hari, kemudian Shane 92 hari," kata Hengki. 

Siapkan Pembelaan

Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas resmi dilimpahkan ke kejaksaan dan siap disidang dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. 

Mario juga telah menyiapkan pembelaan dalam sidang nantinya.

"Ya ada pembelaan," ujarnya 

Kejari Jaksel Tunjuk 12 Jaksa

Sementara itu, Kejari Jakarta Selatan pun telah menunjuk 12 jaksa untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

Satu di antaranya yaitu pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 jaksa," jelas Hengki.

Kuasa hukum Richard Eliezer Dilibatkan
 
Pihak yang berpengalaman menangani perkara Ferdy Sambo, dilibatkan dalam sidang Mario dan Shane bukan hanya Shandy Handika.

Sosok Andreas Nahot Silitonga, yang pernah menjadi kuasa hukum Bharada Richard Eliezer.

Kini, dipercayakan untuk menemani anak mantan pejabat pajak Rafael Alun pada saat sidang nanti.

Nama Andreas kembali mencuat ketika menangani perkara penganiayaan Mario Dandy setelah menggantikan Dolfie Rompas.

"Setelah tahap dua inilah. Jadi pas dulu masa pergantian. Sebelum berkas lengkap pokoknya lagi tahap proses dua ini," kata Andreas.

Respon Keluarga Korban

Pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraeni merespons, langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang akhirnya menyatakan berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas lengkap atau P21.

Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi tersangka penganiayaan David.

"Alhamdulillah P21. Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @KejatiDKI @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini," tulis Melissa. 

Menurutnya, kuasa hukum siap mengawal persidangan Mario Dandy dan Shane.(*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak