SUARA SUMEDANG - Terkait tindak pidana pencabulan dengan terlapor Mario Dandy Satriyo, Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan pihak AG ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap AG.
"Setelah kita tingkatkan status laporan menjadi penyidikan, selanjutnya kita akan memeriksa AG untuk melanjutkan proses pengusutan," kata Trunoyudo, dikutip dari laman PMJ News, Senin (29/5/2023).
"Langkah berikut adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia," ujarnya.
Baca Juga:Honor Rizky Billar di Acara Fashion Show Jadi Sorotan, Bukan Turun Malah Naik Drastis, Cek Faktanya!
Tak hanya anak AG, Trunoyudo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain.
Hal ini tersebut dikalahkan untuk mengumpuklan alat bukti.
“Termasuk AG saksi korban, yang akan kita mintai keterangannya," jelas Trunoyudo.
Perlu diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara laporan polisi yang dilayangkan pihak Anak AG terkait dugaan pencabulan anak dengan terlapor Mario Dandy Satriyo dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, peningkatan status laporan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga:Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Usai Video Viral Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri
“Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Hengki.(*)