Termasuk Ridwan Kamil, Ini Daftar Jabatan Gubernur yang Berakhir Mulai September 2023

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan menyampaikan, ada sebanyak 17 gubernur yang berakhir masa jabatannya mulai September 2023.

Lukman Hakim
Rabu, 31 Mei 2023 | 12:43 WIB
Termasuk Ridwan Kamil, Ini Daftar Jabatan Gubernur yang Berakhir Mulai September 2023
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (ANTARA/HO-Humas Pemda Jawa Barat)

SUARA SUMEDANG - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan menyampaikan, ada sebanyak 17 gubernur yang berakhir masa jabatannya mulai September 2023.

Benny Irawan menerangkan, para gubernur tersebut terdiri atas sepuluh gubernur yang berakhir masa jabatannya pada September 2023, dua gubernur pada Oktober 2023, dan lima gubernur pada Desember 2023.

"Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023," kata Benny Irawan, Rabu (31/5/2023).

Daftar Gubernur Jabatannya Berakhir September 2023:

Baca Juga:Profil Farah Quinn, Koki Cantik yang Mulai Berani Posting Wajah Suaminya

1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

2. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

4. Gubernur Bali Wayan Koster

5. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah

Baca Juga:Transformasi Jurnalisme dengan Kehadiran Kecerdasan Buatan

6. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat

7. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

8. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman

9. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan

10. Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe

Kemudian, dua gubernur yang masa jabatannya pada bulan Oktober 2023 berakhir adalah:

11. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan

12. Gubernur Kalimantan Timur  Isran Noor.

Selanjutnya, pada Desember 2023 terdapat lima gubernur yang masa jabatannya berakhir, sebagai berikut;

13. Gubernur Riau Syamsuar

14. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

15. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

16. Gubernur Maluku Murad Ismail, dan

17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

"Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," terang Benny. (*/ANTARA)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak