SUARA SUMEDANG - Identitas kependudukan digital (IKD) merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan serta data balikan dalam aplikasi digital.
Identitas atau data pribadi menjadi bisa ditampilkan melalui gawai sebagai identitas orang yang bersangkutan.
Hal ini, diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, Rusyana mengatakan, penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih terhitung sedikit.
Baca Juga:Terdepak dari Skuad Luis Milla Musim Depan, Henhen Ungkapkan Tekadnya Bersama Dewa United
Saat ini baru 4.500 warga yang memiliki IKD, ia memaparkan kebiasaan masyarakat belum terbiasa dengan hal bersifat digital.
"Baru 4.500 yang sudah direkam ke IKD. Ini karena kebiasaan masyarakat kalau belum dibiasakan itu agak susah juga. Sehingga kami akui persentasenya masih rendah," kata Rusyana.
Karena itu, pihaknya terus melakukan jemput bola ke OPD, sekolah, juga masyarakat secara bertahap.
Lanjutnya, dalam rakernas arahan yang harus ditindaklanjuti oleh Disdukcapil kabupaten/kota, ialah pembenahan sistem pelayanan, kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dengan memperbanyak MPP serta gerai anjungan dukcapil mandiri untuk menunjang IKD.
"Ini penting, sebab IKD sudah jadi target nasional sejak pertama kali disampaikan Pemerintah Pusat pada Rakernas di Manado, Februari 2023 lalu," ucap Rusyana. (*)
Baca Juga:Badan Pusat Statistik akan Gelar Sensus Pertanian, Begini Ajakan dari Wakil Bupati Sumedang