Terungkap! Komplotan Penipu Tiket Konser Coldplay Jaring Korban Melalui Akun Instagram Palsu, Begini Kata Polisi

Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan para komplotan penipu tiket konser band Coldplay yakni MS , MHH, AB, dan A, membuat akun media sosial Instagram bernama jastiptiket.coldplay untuk menjaring para korban.

Syabania
Senin, 05 Juni 2023 | 19:00 WIB
Terungkap! Komplotan Penipu Tiket Konser Coldplay Jaring Korban Melalui Akun Instagram Palsu, Begini Kata Polisi
Poster Konser Coldplay (Instagram/@pkentertainment.id)

SUARA SUMEDANG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan para komplotan penipu tiket konser band Coldplay yakni MS , MHH, AB, dan A, membuat akun media sosial Instagram bernama jastiptiket.coldplay untuk menjaring para korban.

Menurutnya, caranya para tersangka untuk penjualan tiket melalui Instagram palsu.
 
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini yaitu dengan membuat akun instagram jastiptiket.coldplay. kemudian salah satu pelaku melakukan penipuan dengan memposting dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay, " kata Auliansyah, dikutip dari laman ANTARA.

Auliansyah mengungkapkan, caranya para tersangka membuat unggahan penjualan tiket agar menarik para korban. 

"Para tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun jastiptiket.coldplay bahwa ada dua buah tiket konser yang siap untuk dijual dan tersangka menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket konser musik tersebut melalui email para korban," ujarnya.

Baca Juga:Cek Fakta: Virgoun Bawa Kabur Ketiga Anaknya, Inara Rusli dan Hotman Paris Langsung Beri Tindakan Hukum

Usai menunggu sekitar satu jam, bukti pembelian tiket konser musik tersebut tidak juga masuk ke email korban, karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan oleh tersangka.

"Korban mengecek kembali ke Instagram tersangka tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non-aktifkan oleh tersangka," jelas Auliansyah.
 
Menurut, Auliansyah korban penipuan jastip tiket konser musik Coldplay mencapai tiga orang.
 
"Dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebanyak Rp20,3 juta, " lanjutnya.
 
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar, " kata Auliansyah.(*) 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak