Ribuan Kendaraan di Sumedang Belum Bayar Pajak, Begini Kata Samsat Jabar

Ribuan kendaraan bermotor di Sumedang terjaring pemeriksaan pajak kendaraan oleh Samsat Jabar. Diketahui, ribuan kendaraan tersebut belum membayar pajak kendaraan.

Dzikrillah Tauzirie
Jum'at, 09 Juni 2023 | 07:00 WIB
Ribuan Kendaraan di Sumedang Belum Bayar Pajak, Begini Kata Samsat Jabar
Ilustrasi membayar pajak kendaraan. (Suara.com)

SUARA SUMEDANG - Operasi pemeriksaan pajak kendaraan digelar oleh Samsat Jabar. Pemeriksaan ini menurunkan petugas gabungan dari Dishub, Polri dan TNI.

Operasi yang digelar Samsat Jabar dilakukan di depan terminal Ciakar Sumedang yang dimulai dari tanggal 5 hingga 9 Juni 2023.

Dalam operasi pemeriksaan kendaraan ini, Kepala Samsat, Widianto Nugroho Adi mengatakan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan pada hari Rabu kemarin, terdapat sebanyak 1.175 kendaraan belum bayar pajak dan yang paling banyak terjaring ialah kendaraan bermotor.

“Hari ini Kendaraan yang terjaring sebanyak 1.175, sementara kemarin sekitar 1.400 kendaraan yang terjaring,” ucap Widi, dikutip Suara Sumedang dari Pemkab Sumedang (8/6/2023).

Baca Juga:Momen Kebersamaan Desta dan Natasha Rizki Liburan di Bali, sang Anak Ingin Kumpul seperti Dulu, Pertanda Rujuk?

Widi menuturkan tujuan dari pemeriksaan ini untuk menyadarkan pemilik kendaraan, supaya melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak menunggak pajak.

Ia juga mengungkapkan jika per hari ini, banyak orang yang membayar pajak di tempat.

“Hari ini yang bayar langsung di tempat sekira Rp24,6 juta,” ungkapnya.

Diakui Widi, alasan-alasan tidak membayarkan pajak kendaraan ini karena hanya berprofesi sopir perusahaan, lupa atau tak memiliki waktu untuk membayar pajak kendaraannya.

“Jadi target kami dalam pemeriksaan pajak ini adalah semua kendaraan yang menunggak pajak,” ucapnya.

Baca Juga:Terciduk Saling Unfollow di Instagram, Fuji dan Thariq Halilintar Beri Sinyal Kuat Sudah Move On

Ia pun berharap kepada masyarakat wajib pajak agar membayar tepat waktu.

“Harapan kami kepada wajib pajak agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu,” kata Widi.

Lebih lanjut, Widi mengungkapkan akan ada implemetasi Undang-Undang Pasal 74 tentang Lalu Lintas Tahun 2009 yang berbunyi, ‘Apabila kendaraan tidak dibayar pajaknya selama dua tahun, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi samsat’.

“Kalau sudah dihapus, artinya kendaraan itu tanpa identitas atau bodong. Jadi apapun kesulitannya silahkan datang ke Samsat untuk memperpanjang pajak kendaraannya,” jelas Widi. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak